Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tidore Kepulauan 1/2021 · Perda Kota Tidore Kepulauan No. 1 Tahun 2021 · Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2021Tanggal Penetapan:16 Februari 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kota Tidore Kepulauan
Tanggal Berlaku16 Februari 2021
Tanggal Penetapan16 Februari 2021
Tempat PenetapanSoasio

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2021. APBD merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.

APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2021 terdiri atas:

  1. Pendapatan Daerah sebesar Rp. 873.040.878.700,- yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah sebesar Rp. 950.547.485.700,- yang dialokasikan untuk belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  3. Pembiayaan Daerah yang mencakup penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 80.506.607.000,- dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 3.000.000.000,-.

Defisit anggaran direncanakan sebesar Rp. (77.506.607.000,-) yang akan ditutup dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 77.506.607.000,-.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan mekanisme perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD dan pemberitahuan kepada DPRD.

(-)

(-)