Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pengeluaran uang Rupiah kertas bersambung pecahan 50.000 (lima puluh ribu) tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Latar belakang pengeluaran uang Rupiah kertas khusus ini adalah untuk menandai era baru dalam pengeluaran seluruh pecahan uang Rupiah kertas dan sebagai bagian dari upaya Bank Indonesia untuk mengembangkan kegiatan numismatika.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Uang Rupiah kertas khusus berbentuk uang Rupiah kertas bersambung yang terdiri dari lembaran yang memuat 2 lembar (bilyet), 4 lembar (bilyet), dan 45 lembar (bilyet).
- Harga setiap lembar (bilyet) uang Rupiah dalam lembaran uang Rupiah kertas khusus adalah sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
- Ciri-ciri uang Rupiah kertas khusus meliputi ciri umum dan ciri khusus pada bagian depan dan belakang setiap lembar (bilyet). Ciri umum pada bagian depan meliputi gambar lambang negara Garuda Pancasila, frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebutan pecahan, tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan, tahun emisi, gambar Pahlawan Nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja, gambar ornamen batik, dan gambar lingkaran-lingkaran kecil. Ciri khusus pada bagian depan meliputi warna dominan biru, hasil cetak yang terasa kasar, gambar saling isi (rectoverso) logo Bank Indonesia, gambar tersembunyi (latent image), gambar perisai yang berubah warna, kode tuna netra, gambar raster, mikroteks, dan hasil cetak yang memendar dengan sinar ultraviolet. Ciri umum pada bagian belakang meliputi angka nominal, nomor seri, teks tentang Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, tahun cetak, gambar tari Legong, pemandangan alam Taman Nasional Komodo, bunga Jepun Bali, tulisan Bank Indonesia, gambar ornamen batik, gambar lingkaran-lingkaran kecil, dan tulisan PERURI. Ciri khusus pada bagian belakang meliputi warna dominan biru, hasil cetak yang terasa kasar, gambar saling isi (rectoverso) logo Bank Indonesia, gambar tersembunyi (latent image), gambar raster, mikroteks, dan hasil cetak yang memendar dengan sinar ultraviolet.
- Uang Rupiah juga memiliki ciri khusus berupa bahan kertas uang yang terbuat dari serat kapas, berwarna biru muda, tidak memendar dengan sinar ultraviolet, terdapat tanda air (watermark), dan terdapat benang pengaman.
- Jumlah uang Rupiah kertas khusus yang dikeluarkan terbatas, yaitu paling banyak 5.000 lembaran yang memuat 2 lembar (bilyet), 5.000 lembaran yang memuat 4 lembar (bilyet), dan 100 lembaran yang memuat 45 lembar (bilyet).
- Harga jual lembaran uang Rupiah kertas khusus ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Setiap lembaran uang Rupiah kertas khusus dilengkapi dengan sertifikat keaslian dari Bank Indonesia.
- Pengedaran uang Rupiah kertas khusus dilakukan dengan cara menjual secara langsung atau secara lelang kepada masyarakat oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk.
- Uang Rupiah kertas khusus dapat ditukarkan kepada Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk, dengan penggantian berupa uang Rupiah lainnya yang bukan uang Rupiah khusus.