Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang BANGUNAN GEDUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Barat 7/2016 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2016Tanggal Penetapan:2 November 2016
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBANGUNAN GEDUNG
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Tanggal Berlaku02 November 2016
Tanggal Penetapan02 November 2016
Tempat PenetapanLiwa

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 17 Tahun 1996 tentang Izin Mendirikan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi, dan selaras dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  • Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur dan membina penyelenggaraan bangunan gedung demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan masyarakat, serta mewujudkan bangunan gedung yang andal dan berjati diri.

Ketentuan Substansial:

  • Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung:
    • Fungsi bangunan gedung meliputi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus.
    • Klasifikasi bangunan gedung didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
  • Persyaratan Bangunan Gedung:
    • Persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
    • Persyaratan teknis meliputi tata bangunan dan lingkungan, serta keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan).
  • Penyelenggaraan Bangunan Gedung:
    • Meliputi kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.
    • Pembangunan meliputi perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi.
    • Pemanfaatan meliputi pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, dan perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
  • Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG):
    • TABG dibentuk untuk memberikan pertimbangan teknis dalam pengesahan rencana teknis bangunan gedung untuk kepentingan umum.
  • Peran Masyarakat:
    • Masyarakat berperan dalam pemantauan, penjagaan ketertiban, pemberian masukan, dan penyampaian pendapat terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
  • Pembinaan:
    • Pemerintah Daerah melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.

1. Bangunan gedung yang sudah dilengkapi dengan IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan IMB yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka IMB yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 2. Bangunan gedung yang sudah dilengkapi IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun IMB yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka Pemilik bangunan gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru, dan melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 3. bangunan gedung yang sudah memiliki IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun dalam proses pembangunannya tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam IMB, maka Pemilik bangunan gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru atau melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 4. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 5. bangunan gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, maka Pemilik bangunan gedung wajib mengajukan permohonan IMB. 6. bangunan gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, dan bangunan yang sudah berdiri tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka Pemilik Bangunan Wajib mengajukan permohonan IMB baru dan melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 7. bangunan gedung pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi SLF, maka pemilik/Pengguna bangunan gedung wajib mengajukan permohonan SLF. 8. Permohonan SLF yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 9. bangunan gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun SLF yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka pemilik/Pengguna bangunan gedung wajib mengajukan permohonan SLF baru. 10. bangunan gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun kondisi bangunan gedung tidak Laik Fungsi, maka pemilik/Pengguna bangunan gedung wajib melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 11. bangunan gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan SLF yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka SLF yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 12. Pemerintah Daerah melaksanakan penertiban kepemilikan IMB dan SLF dengan ketentuan pentahapan sebagai berikut: a. Untuk bangunan gedungselain dari fungsi hunian, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini; b. Untukbangunan gedung fungsi hunian dengan spesifikasi non-sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini; c. Untukbangunan gedung fungsi hunian dengan spesifikasi sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 kecuali ayat (1), Pasal 29, Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 37 ayat (3), Pasal 39, Pasal 40 ayat (1), Pasal 41, Pasal 42 ayat (1), Pasal 45 ayat (5) dan ayat (6), Pasal 54, Pasal 64 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 66 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 67 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 69, Pasal 70 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 101 ayat (3), Pasal 108 ayat (3), Pasal 113 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 119 ayat (3) dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.