Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2001 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2000

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 6/2001 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2001 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2001Tanggal Penetapan:13 Juni 2001
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2000
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku15 Juni 2001
Tanggal Penetapan13 Juni 2001
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2000 Tanggal 20 April 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2000 (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 7 tanggal 22 April 2000)

Peraturan Daerah ini menetapkan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2000. Pendapatan daerah tercatat sebesar Rp. 1.081.631.444.952,05, sementara belanja daerah terdiri dari belanja rutin sebesar Rp. 542.948.746.702,00 dan belanja pembangunan sebesar Rp. 314.329.670.737,00, sehingga total belanja mencapai Rp. 857.278.417.439,00. Terdapat Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berlebih sebesar Rp. 224.353.027.513.05. Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 2000 menunjukkan pendapatan dan belanja masing-masing sebesar Rp. 20.764.215.651,00, dengan sisa Rp. 0,00. Rincian lebih lanjut mengenai perhitungan APBD dan realisasi urusan kas dan perhitungan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)