Peraturan Daerah ini menetapkan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2000. Pendapatan daerah tercatat sebesar Rp. 1.081.631.444.952,05, sementara belanja daerah terdiri dari belanja rutin sebesar Rp. 542.948.746.702,00 dan belanja pembangunan sebesar Rp. 314.329.670.737,00, sehingga total belanja mencapai Rp. 857.278.417.439,00. Terdapat Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berlebih sebesar Rp. 224.353.027.513.05. Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 2000 menunjukkan pendapatan dan belanja masing-masing sebesar Rp. 20.764.215.651,00, dengan sisa Rp. 0,00. Rincian lebih lanjut mengenai perhitungan APBD dan realisasi urusan kas dan perhitungan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.