di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 114 Tahun 2000 tentang Pemberian Remisi
Juga dikenal sebagai: Keppres 114/2000 · Keppres No. 114 Tahun 2000 · Keppres Nomor 114 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk memberikan perubahan dalam menjalani masa pidana bagi narapidana yang sebelumnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Pertimbangan ini didasarkan pada permohonan dari narapidana yang telah menjalani pidana sekurang-kurangnya lima tahun dan berkelakuan baik, sebagaimana diusulkan oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengatur perubahan hukuman dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara bagi narapidana yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan. Perubahan ini berlaku dengan sisa pidana yang harus dijalani terhitung sejak tanggal 17 Agustus 2000. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 4 Agustus 2000.