Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 8 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kerja Sama Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 8/2006 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 8 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 November 2006
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKerja Sama Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Bantaeng
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 November 2006
Tempat PenetapanBantaeng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Kerjasama Antar Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerjasama desa di Kabupaten Bantaeng. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang menyebabkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Kerjasama Desa dicabut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk landasan hukum yang jelas mengenai kerjasama antar desa. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Ruang Lingkup Kerjasama:** Kerjasama desa dapat dilakukan antar desa dalam satu kecamatan, antar desa di kecamatan berbeda, atau antara desa dengan pihak ketiga. Bidang kerjasama meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, termasuk peningkatan perekonomian, pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban, serta pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna. 2. **Tata Cara Kerjasama:** Rencana kerjasama dibahas dalam musyawarah desa dengan BPD, mencakup bidang kerjasama, jangka waktu, hak dan kewajiban, serta biaya. Hasil musyawarah disepakati dan ditetapkan dengan Peraturan Bersama. 3. **Badan Kerjasama:** Untuk pelaksanaan kerjasama, dapat dibentuk Badan Kerjasama yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat. Badan ini bertugas menyusun rencana kegiatan dan pelaksanaannya, serta dapat membentuk Sekretariat untuk administrasi. 4. **Perubahan, Penundaan, dan Pembatalan:** Perubahan, penundaan, atau pembatalan kerjasama dilakukan oleh Kepala Desa dengan persetujuan BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat. 5. **Biaya Pelaksanaan:** Biaya kerjasama dibebankan kepada desa yang bekerjasama, dengan pengelolaan keuangan dipertanggungjawabkan oleh masing-masing pihak atau oleh Badan Kerjasama. 6. **Penyelesaian Perselisihan:** Perselisihan diselesaikan secara musyawarah mufakat dengan melibatkan BPD dan unsur masyarakat. Camat memfasilitasi perselisihan antar desa dalam satu kecamatan, sementara Bupati memfasilitasi perselisihan antar desa di kecamatan berbeda. Jika pihak ketiga tidak menerima penyelesaian, mereka dapat mengajukan penyelesaian ke pengadilan. 7. **Peran Bupati, Camat, dan BPD:** Bupati dan Camat memberikan rekomendasi dan pengawasan, sementara BPD memberikan persetujuan dan pengawasan terhadap rencana dan pelaksanaan kerjasama.

1. Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Kerjasama Antar Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)