Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembentukan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngada 2/2022 · Perda Kabupaten Ngada No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2022Tanggal Penetapan:26 September 2022
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Ngada
Tanggal Berlaku26 September 2022
Tanggal Penetapan26 September 2022
Tempat PenetapanBajawa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2022 ini mengatur tentang pembentukan desa di wilayah Kabupaten Ngada. Latar belakang pembentukan desa ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 25 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Tujuan dari penataan desa ini adalah untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa, dan meningkatkan daya saing Desa.

Peraturan ini menetapkan pembentukan 48 (empat puluh delapan) desa baru. Nama desa lama, nomor kode desa lama, nama desa baru, nomor kode desa baru, dan pusat pemerintahan desa baru tercantum dalam Lampiran I. Jumlah penduduk, luas wilayah, batas wilayah, dan cakupan wilayah kerja desa baru tercantum dalam Lampiran II. Peta batas wilayah desa baru tercantum dalam Lampiran III.

Pemerintahan Desa terdiri dari Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintah Desa. Untuk pertama kalinya, penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Desa dilaksanakan oleh Penjabat Kepala Desa yang diangkat oleh Bupati dari unsur Pegawai Negeri Sipil. Aset desa lama yang berada pada lokasi desa baru dialihkan menjadi aset desa baru. Pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa bersumber dari pendapatan Desa yang meliputi pendapatan asli Desa, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi Daerah, alokasi dana Desa, bantuan keuangan, hibah dan sumbangan, serta lain-lain pendapatan Desa yang sah. Bupati berwenang menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa.

1. Jumlah penduduk, luas wilayah dan cakupan wilayah kerja masing-masing Desa lama dikurangi dengan jumlah penduduk, luas wilayah dan cakupan wilayah kerja Desa baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan 2. Perangkat Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang berdomisili di Desa hasil pemekaran, Desa persiapan atau penggabungan bagian Desa, menjadi perangkat Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa di Desa hasil pemekaran, Desa persiapan dan penggabungan bagian Desa.

(-)