Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Utara 9/2018 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 9 Tahun 2018 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2018Tanggal Penetapan:28 September 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Tanggal Berlaku03 Oktober 2018
Tanggal Penetapan28 September 2018
Tempat PenetapanMedan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Sumatera Utara. Gubernur bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerahnya, termasuk merumuskan kebijakan pendidikan menengah dan pendidikan khusus. Pemerintah daerah mengembangkan sistem informasi pendidikan berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Inovasi daerah dalam pendidikan dapat diselenggarakan sesuai peraturan perundang-undangan. Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat bertanggung jawab mengelola satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, serta menjamin akses pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang tidak mampu. Pendidikan menengah memiliki fungsi meningkatkan nilai keimanan, kebangsaan, ilmu pengetahuan, dan kesiapan untuk pendidikan tinggi atau hidup mandiri. Pendidikan khusus bertujuan memberikan pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki kesulitan belajar karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial. Kurikulum muatan lokal pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus ditetapkan oleh pemerintah provinsi. Pendidik dan tenaga kependidikan merupakan pelaksana dan penunjang penyelenggaraan pendidikan, dengan pemerintah daerah merencanakan kebutuhan mereka. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan diatur melalui berbagai komponen masyarakat, dewan pendidikan, dan komite sekolah. Pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, dewan pendidikan provinsi, dan komite sekolah.

(-)

1. Peserta didik yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa peringatan, skorsing, dan/atau dikeluarkan dari satuan pendidikan. 2. Pendidik yang melalaikan tugas dikenai sanksi administratif. 3. Tenaga kependidikan yang melalaikan tugas dikenai sanksi administratif. 4. Satuan pendidikan yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penggabungan, pembekuan, dan/atau penutupan. 5. Anggota dewan pendidikan atau komite sekolah yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.