Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 09 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 09 Tahun 2016 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Barat 09/2016 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 09 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 09 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2016Tanggal Penetapan:20 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Tanggal Berlaku20 Desember 2016
Tanggal Penetapan20 Desember 2016
Tempat PenetapanLiwa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2012 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 5 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2016 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 1.032.760.555.587,00, belanja daerah sebesar Rp 1.076.325.351.587,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (43.564.796.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 45.064.796.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 1.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 43.564.796.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya (SILPA). Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)