Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 18 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 18 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 18/2003 · Perda Kabupaten Bangka No. 18 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 18 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 Maret 2003
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 Maret 2003
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 18 Tahun 2003 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka untuk Tahun Anggaran 2003. APBD tersebut mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 271.424.892.700,- dan belanja daerah sebesar Rp. 276.969.195.700,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (5.544.303.000,-). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 22.309.000.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 16.764.697.000,-. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan anggaran, rincian anggaran, rekapitulasi menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi daerah, daftar nilai aktiva tetap daerah, dan daftar dana cadangan. Penjabaran operasional pelaksanaan APBD akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati Bangka.

(-)

(-)