Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 8/2016 · Permenkumham No. 8 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2016Tanggal Penetapan:24 Februari 2016
Kekayaan Intelektual

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaSyarat dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku24 Februari 2016
Tanggal Penetapan24 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang syarat dan tata cara permohonan pencatatan perjanjian lisensi kekayaan intelektual. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak dan/atau pemegang hak dari objek kekayaan intelektual dan penerima lisensi, serta bagi dunia industri, perdagangan, dan investasi yang dapat mengikat pihak ketiga.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek kekayaan intelektual yang dapat dicatatkan perjanjian lisensinya, yaitu Hak Cipta dan Hak Terkait, Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang.
  2. Prosedur pengajuan permohonan pencatatan perjanjian lisensi, yang dapat dilakukan secara elektronik maupun nonelektronik kepada Menteri.
  3. Dokumen-dokumen yang harus diunggah atau dilampirkan dalam permohonan, seperti salinan perjanjian lisensi, sertifikat kekayaan intelektual, surat kuasa (jika ada), dan bukti pembayaran biaya permohonan.
  4. Kewajiban bagi pemohon untuk mengisi formulir pernyataan bahwa perjanjian lisensi memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti masih dalam masa perlindungan, tidak merugikan kepentingan ekonomi nasional, tidak menghambat pengembangan teknologi, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Kewajiban menggunakan konsultan kekayaan intelektual yang berdomisili di Indonesia jika permohonan diajukan oleh atau atas nama warga negara asing.
  6. Proses pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 10 hari.
  7. Proses pencatatan perjanjian lisensi dan pengumuman pencatatan dalam laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual jika dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
  8. Masa berlaku pencatatan perjanjian lisensi adalah 5 tahun, dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kembali.

1. Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)