Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1997

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs And Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi PBB tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988)

Juga dikenal sebagai: UU 7/1997 · UU No. 7 Tahun 1997 · UU Nomor 7 Tahun 1997

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 1997Tanggal Penetapan:24 Maret 1997
Kesehatan & FarmasiPerdagangan Internasional & Ekspor-ImporHukum Pidana

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs And Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi PBB tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Maret 1997
Tanggal Penetapan24 Maret 1997
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988, guna memperkuat kerangka hukum nasional dalam memerangi peredaran gelap narkotika dan psikotropika. Latar belakang kebijakan ini adalah meningkatnya ancaman dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dapat merusak ketahanan nasional dan generasi muda. Ketentuan substansial dalam undang-undang ini mencakup penetapan kejahatan terkait narkotika sebagai tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana, denda, dan penyitaan aset. Selain itu, undang-undang ini mengatur yurisdiksi, ekstradisi, dan bantuan hukum timbal balik antara negara-negara pihak untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam penegakan hukum. Undang-undang ini juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap bahan-bahan yang sering digunakan dalam pembuatan narkotika dan psikotropika secara gelap, serta penguatan kerja sama internasional untuk memberantas organisasi kejahatan transnasional.

(-)

  • Pelanggaran terhadap peredaran gelap narkotika dan psikotropika dapat dikenai sanksi pidana penjara, denda, dan penyitaan aset.