di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2020
Juga dikenal sebagai: QANUN Kota Banda Aceh 3/2020 · QANUN Kota Banda Aceh No. 3 Tahun 2020 · QANUN Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2020
Qanun ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi umum APBK, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Ketentuan Substansial:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2020 mengalami perubahan sebagai berikut:
Perubahan ini mencakup rincian pendapatan daerah (Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah), belanja daerah (Belanja Tidak Langsung, Belanja Langsung), dan pembiayaan daerah (Penerimaan, Pengeluaran) yang diuraikan lebih lanjut dalam lampiran Qanun ini.
Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota sebagai landasan operasional pelaksanaan.