di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perumahan Di Kabupaten Bangka
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 5/2015 · Perda Kabupaten Bangka No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perumahan di Kabupaten Bangka.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk menertibkan pembangunan perumahan di Kabupaten Bangka melalui tata cara pembangunan perumahan yang terpadu. Tujuannya adalah mewujudkan pembangunan perumahan yang layak, sehat, aman, serasi, dan teratur, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan perumahan, termasuk:
Badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan wajib mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang. Pengembang wajib memenuhi berbagai persyaratan bangunan dan lingkungan serta memiliki izin-izin yang diperlukan.