Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2018 ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2017. Laporan pertanggungjawaban ini mencakup:
- Laporan Realisasi Anggaran, yang merinci pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, serta pembiayaan daerah.
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, yang menunjukkan perubahan saldo anggaran dari awal hingga akhir tahun.
- Neraca, yang menggambarkan posisi aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada akhir tahun.
- Laporan Operasional, yang menyajikan informasi mengenai pendapatan, beban, dan surplus/defisit operasional.
- Laporan Perubahan Ekuitas, yang menunjukkan perubahan ekuitas selama periode laporan.
- Laporan Arus Kas, yang menyajikan informasi mengenai arus kas masuk dan keluar dari berbagai aktivitas.
- Catatan atas Laporan Keuangan, yang memberikan penjelasan detail atas pos-pos laporan keuangan.
Laporan keuangan ini dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Bupati Kebumen kemudian akan menetapkan Peraturan Bupati untuk menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini.