Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Alor Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Alor 7/2015 · Perda Kabupaten Alor No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Alor Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2015Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Standar & Pedoman TeknisPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetertiban Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Alor
Tanggal Berlaku30 Desember 2015
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanKalabahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 10 Tahun 2003 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2003 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 336) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 10 Tahun 2003 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 448).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keamanan, kenyamanan, ketenteraman, dan kebersihan di Kabupaten Alor. Ketertiban umum menjadi urusan wajib pemerintah daerah untuk memajukan kesejahteraan rakyat. Ruang lingkupnya mencakup tertib jalan, sarana dan prasarana umum, lingkungan, sosial, dan usaha. Ketentuan substansial meliputi kewajiban dan larangan terkait: - **Tertib Jalan:** Mentaati peraturan lalu lintas, larangan berjalan kaki di jalan yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor, membunyikan klakson di dekat fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, dan rumah ibadah, parkir lebih dari 5 jam di tepi jalan umum, menutup jalan tanpa izin, memasang portal tanpa izin, memasang spanduk yang merusak fasilitas umum, melakukan pengaturan lalu lintas tanpa kewenangan, menggali atau mengubah sarana umum, dan menaruh bahan bangunan di jalan. - **Tertib Sarana dan Prasarana Umum:** Menjaga dan memelihara sarana dan prasarana umum seperti jalan, trotoar, jembatan, drainase, taman, dan rambu jalan. Dilarang merusak atau mengalihkan fungsi sarana dan prasarana umum. - **Tertib Lingkungan:** Mengkandangkan ternak (sapi, kerbau, kuda, rusa, babi) dengan memperhatikan kesehatan lingkungan. Wajib mengubur ternak yang mati. Membuang sampah pada tempatnya dan dilarang menimbun bahan berbahaya atau membuang sampah sembarangan. - **Tertib Sosial:** Memiliki Kartu Tanda Penduduk bagi yang berusia 17 tahun atau sudah menikah. Melaporkan keberadaan kepada pemerintah setempat jika bertamu lebih dari 1x24 jam atau hendak menetap. Dilarang memberikan rumah untuk kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban. Menjaga kebersihan dan keindahan bangunan dan pekarangan. Dilarang menampung orang untuk perbuatan asusila dan melakukan perbuatan asusila di tempat umum. Mengatur produksi, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol. Menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat. Dilarang berjudi, membuat keributan, memalak, meminta sumbangan tanpa izin, dan mengemis. - **Tertib Usaha:** Memiliki izin usaha sesuai peraturan. Dilarang berjualan di tempat yang bukan peruntukannya, melaksanakan usaha yang tidak sesuai izin, melakukan usaha parkir liar, dan memperjualbelikan barang di trotoar yang mengganggu ketertiban.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (2) huruf a dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-