Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 63 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 63 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Asih Husada Langensari

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Banjar 63/2024 · Perwali Kota Banjar No. 63 Tahun 2024 · Perwali Kota Banjar Nomor 63 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2024Tanggal Penetapan:29 November 2024
Kesehatan & FarmasiHukum Pemerintahan DaerahLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaKedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Asih Husada Langensari
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku29 November 2024
Tanggal Penetapan29 November 2024
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Asih Husada Langensari.

Peraturan Wali Kota ini menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja RSUD Asih Husada Langensari sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus di Kota Banjar. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan kesehatan perorangan yang paripurna, mencakup rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat, serta menindaklanjuti ketentuan mengenai perangkat daerah.

RSUD Asih Husada Langensari berkedudukan sebagai unit yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan bidang kepegawaian. Institusi ini dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan. Susunan organisasi RSUD terdiri atas Direktur, Subbagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan, Seksi Keperawatan, serta Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Tugas utama RSUD adalah menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan, baik spesialistik maupun dasar, serta pendidikan dan penelitian di bidang kesehatan. Direktur memiliki kewenangan sebagai kuasa pengguna anggaran dan barang, serta bertanggung jawab dalam memimpin operasional rumah sakit, menyusun rencana kerja, mengelola sumber daya manusia, serta melakukan evaluasi dan pelaporan kinerja. Tata kerja organisasi diatur dengan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar unit untuk memastikan efektivitas pelayanan publik.

(-)

(-)