Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 1999

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tatakerja Dinas Pendaftaran Penduduk Kabupaten Sukoharjo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 14/1999 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 14 Tahun 1999 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 1999Tanggal Penetapan:13 Juli 1999
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Organisasi Dan Tatakerja Dinas Pendaftaran Penduduk Kabupaten Sukoharjo
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku13 Oktober 1999
Tanggal Penetapan13 Juli 1999
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan ini mencabut: 1. Sebagian tugas dan fungsi pendaftaran penduduk yang berada pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sukoharto dan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Wilayah/Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 1999 dibentuk dengan tujuan meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di bidang kependudukan, sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 150 Tahun 1998. Peraturan ini membentuk Dinas Pendaftaran Penduduk Kabupaten Sukoharjo sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah dalam pendaftaran dan pencatatan penduduk. Dinas ini bertugas melaksanakan urusan rumah tangga daerah dan tugas pembantuan dari pemerintah pusat atau provinsi di bidang pendaftaran dan pencatatan penduduk.

Dinas Pendaftaran Penduduk memiliki fungsi penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan kegiatan pendaftaran dan pencatatan penduduk, pembinaan umum dan teknis, pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran dan penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pencatatan dan penerbitan akta kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak, pencatatan mutasi penduduk, pengelolaan data penduduk, penyelenggaraan penyuluhan, pelaksanaan urusan tata usaha dinas, serta pembinaan pengelolaan cabang dinas dan unit pelaksana teknis dinas.

Organisasi Dinas Pendaftaran Penduduk terdiri dari Kepala Dinas, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan Pendaftaran, Seksi Pelayanan Pencatatan, Seksi Data dan Laporan, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sub Bagian Tata Usaha terdiri dari Urusan Program, Urusan Keuangan, dan Urusan Umum. Masing-masing Seksi terdiri dari tiga Sub Seksi. Bagan susunan organisasi Dinas Pendaftaran Penduduk terlampir dalam Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)