Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kampar 1/2018 · Perda Kabupaten Kampar No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2018Tanggal Penetapan:20 Agustus 2018
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
LokasiPemerintah Kabupaten Kampar
Tanggal Berlaku20 Agustus 2018
Tanggal Penetapan20 Agustus 2018
Tempat PenetapanBangkinang

Peraturan ini mencabut dan mengubah beberapa peraturan terkait tarif biaya tera dan penyelenggaraan kemetrologian, termasuk: Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi pelayanan tera/tera ulang di Kabupaten Kampar. Latar belakangnya adalah untuk melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran pengukuran, serta menciptakan ketertiban dan kepastian hukum dalam penggunaan alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Pelaksanaan metrologi legal merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah daerah dapat memungut retribusi atas pelayanan tera/tera ulang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis Alat UTTP: Alat ukur panjang, takaran, alat ukur dari gelas, tangki ukur, timbangan, anak timbangan, alat ukur gaya dan tekanan, alat kadar air, alat ukur cairan dinamis, alat ukur gas, alat ukur energi (kWh), perlengkapan UTTP, dan alat ukur lingkungan hidup.
  2. Kewajiban Tera/Tera Ulang: Alat UTTP yang digunakan untuk kepentingan umum, usaha, menyerahkan/menerima barang, menentukan pungutan/upah, menentukan produk akhir, atau melaksanakan peraturan perundang-undangan wajib ditera/tera ulang.
  3. Larangan: Produsen/penyedia dan pengguna alat UTTP dilarang menggunakan alat yang tidak memiliki tanda tera yang sah atau memiliki tanda tera yang rusak.
  4. Retribusi: Pengaturan mengenai nama, objek, subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan struktur tarif retribusi, serta tata cara pemungutan retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga paling tinggi 2% setiap bulan. 2. Pemilik atau pengguna UTTP yang lalai tidak melakukan kewajiban tera dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.