Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1971 menetapkan perhitungan anggaran tahun 1967. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kewajiban pemerintah dalam menyampaikan perhitungan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 1967 kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Undang-undang ini menegaskan bahwa perhitungan anggaran tidak mengurangi kewajiban untuk mengadakan perhitungan dan tanggung jawab keuangan negara sesuai dengan Undang-undang Perbendaharaan yang berlaku.
Ketentuan substansial dalam undang-undang ini mencakup:
1. Penerimaan Negara tahun 1967 sebesar Rp. 83.727.240.662,37.
2. Pengeluaran Negara tahun 1967 sebesar Rp. 87.634.810.982,60.
3. Sisa kurang perhitungan anggaran tahun 1967 sebesar Rp. 3.907.570.320,23.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.