Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 1971

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1971 tentang Perhitungan Anggaran Tahun 1967

Juga dikenal sebagai: UU 11/1971 · UU No. 11 Tahun 1971 · UU Nomor 11 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 1971Tanggal Penetapan:24 September 1971
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerhitungan Anggaran Tahun 1967
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 September 1971
Tanggal Penetapan24 September 1971
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1971 menetapkan perhitungan anggaran tahun 1967. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kewajiban pemerintah dalam menyampaikan perhitungan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 1967 kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Undang-undang ini menegaskan bahwa perhitungan anggaran tidak mengurangi kewajiban untuk mengadakan perhitungan dan tanggung jawab keuangan negara sesuai dengan Undang-undang Perbendaharaan yang berlaku. Ketentuan substansial dalam undang-undang ini mencakup: 1. Penerimaan Negara tahun 1967 sebesar Rp. 83.727.240.662,37. 2. Pengeluaran Negara tahun 1967 sebesar Rp. 87.634.810.982,60. 3. Sisa kurang perhitungan anggaran tahun 1967 sebesar Rp. 3.907.570.320,23. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(-)

(-)