Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Instansi Lain Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui Penyesuaian/Inpassing

Juga dikenal sebagai: Peraturan Instansi Lain 2/2021 · Peraturan Instansi Lain No. 2 Tahun 2021 · Peraturan Instansi Lain Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Januari 2021
ProfesiHukum Administrasi Negara

Informasi

TipePeraturan Instansi Lain
LokasiBiro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Januari 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan sebagai upaya pengembangan karier dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pemenuhan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum di lingkungan instansi pemerintah. Kebijakan ini menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing.

Secara substansial, peraturan ini mengatur kriteria PNS yang dapat diangkat melalui jalur inpassing, yaitu PNS yang sedang atau telah menjalankan tugas di bidang analisis dan evaluasi hukum, serta PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas yang memiliki keterkaitan tugas dengan Jabatan Fungsional Analis Hukum. Pengangkatan ini ditujukan untuk jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.

Proses pengangkatan dilakukan melalui tahapan seleksi administrasi, uji kompetensi, dan penetapan rekomendasi oleh Instansi Pembina. Instansi Pengguna wajib menyusun kebutuhan jabatan berdasarkan pedoman yang ditetapkan. Selain itu, setiap PNS yang diangkat wajib memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma empat, memiliki pengalaman kerja di bidang hukum minimal dua tahun, serta lulus uji kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Setelah diangkat, pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Dalam hal PNS yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi mengalami kenaikan pangkat, penyesuaian pendidikan, atau penambahan masa kerja yang tidak mempengaruhi jenjang jabatan namun mempengaruhi angka kredit, dapat mengajukan permohonan penyesuaian Rekomendasi kelulusan Uji Kompetensi selama masih dalam batas waktu pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing. 2. PNS yang mengalami kenaikan pangkat yang mempengaruhi jenjang jabatan tidak dapat mengajukan penyesuaian Rekomendasi dan wajib mengikuti Uji Kompetensi ulang. 3. Jika tidak mengikuti Uji Kompetensi ulang, Rekomendasi akan menggunakan data lama dengan syarat kenaikan pangkat terbaru dibatalkan.

1. Pelanggaran terhadap pernyataan kesediaan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum dan kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.