Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA PONTIANAK PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA DALAM RANGKA PROGRAM HIBAH AIR MINUM PERKOTAAN TAHUN ANGGARAN 2020 DAN KEGIATAN PENINGKATAN AKSES AIR MINUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 2/2020 · Perda Kota Pontianak No. 2 Tahun 2020 · Perda Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2020Tanggal Penetapan:29 Januari 2020
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA PONTIANAK PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA DALAM RANGKA PROGRAM HIBAH AIR MINUM PERKOTAAN TAHUN ANGGARAN 2020 DAN KEGIATAN PENINGKATAN AKSES AIR MINUM
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku29 Januari 2020
Tanggal Penetapan29 Januari 2020
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Pontianak Nomor 3 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Dati II Pontianak (Lembaran Daerah Kotamadya Tingkat II Pontianak Tahun 1976 Nomor 1 Seri D Nomor 1) 2. Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Pontianak Nomor 3 Tahun 1993 tentang Penyertaan Modal Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak Kepada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 1994 Nomor 1 Seri D Nomor 1) 3. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 99) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 121) 4. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perusahan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 126) 5. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 130) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 159) 6. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2019 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 175) 7. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2019 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 176) 8. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2019 Nomor 15) 9. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 177)

Peraturan Daerah Kota Pontianak ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Pontianak pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa (Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa) dalam rangka Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahun Anggaran 2020 dan kegiatan peningkatan akses air minum. Latar belakang dan tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan peran, tugas, dan fungsi Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat. Penyertaan modal ini juga bertujuan untuk mencapai target pelayanan air minum kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Program Hibah Pemerintah Pusat yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi prinsip operasional perusahaan yang harus menjalankan Good Corporate Governance, penganggaran penyertaan modal yang dialokasikan dalam kelompok Anggaran Pengeluaran Pembiayaan jenis Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, bentuk penyertaan modal berupa modal Pemerintah Daerah yang diberikan kepada Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa dan merupakan kekayaan yang dipisahkan, serta besaran penyertaan modal yang diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah). Selain itu, diatur pula tata cara pencairan penyertaan modal dari kas umum daerah ke kas Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa. Dalam hal realisasi hibah pemerintah pusat tidak sesuai dengan jaminan sambungan MBR, selisih nilai penyertaan modal dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk kegiatan peningkatan akses air minum. Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan program hibah air minum dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan PIU (Project Implementation Unit) yang diangkat oleh Walikota untuk membantu pelaksanaan program hibah air minum.

(-)