Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 79 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2008 tentang Tunjangan Pengamanan Persandian

Juga dikenal sebagai: PERPRES 79/2008 · PERPRES No. 79 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 79 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2008Tanggal Penetapan:30 Desember 2008
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Pengamanan Persandian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 2008
Tanggal Penetapan30 Desember 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2001 tentang Tunjangan Kompensasi Kerja di Bidang Persandian

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri yang diangkat sebagai pengelola pengamanan persandian, guna meningkatkan mutu, prestasi kerja, pengabdian, dan semangat kerja. Tunjangan ini menggantikan Tunjangan Kompensasi Kerja sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Tunjangan diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri di instansi pemerintah pusat dan daerah yang bertanggung jawab dalam pengamanan persandian. Besaran tunjangan ditentukan berdasarkan tingkat pengamanan persandian yang dinilai dari tanggung jawab menjaga rahasia, tingkat kualifikasi sandi, dan lamanya bertugas di persandian. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Kepala Lembaga Sandi Negara.

(-)

(-)