Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri yang diangkat sebagai pengelola pengamanan persandian, guna meningkatkan mutu, prestasi kerja, pengabdian, dan semangat kerja. Tunjangan ini menggantikan Tunjangan Kompensasi Kerja sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Tunjangan diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri di instansi pemerintah pusat dan daerah yang bertanggung jawab dalam pengamanan persandian. Besaran tunjangan ditentukan berdasarkan tingkat pengamanan persandian yang dinilai dari tanggung jawab menjaga rahasia, tingkat kualifikasi sandi, dan lamanya bertugas di persandian. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Kepala Lembaga Sandi Negara.