Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 23/2011 · Perda Kabupaten Banyumas No. 23 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2011Tanggal Penetapan:1 Januari 2011
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku01 Januari 2011
Tanggal Penetapan01 Januari 2011
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2006 Nomor 2 Seri D)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Pelaksana Harian Kepala Desa, penghapusan salah satu fungsi Sekretaris Desa, dan pengaturan mengenai penunjukan Pelaksana Harian Kepala Desa apabila Kepala Desa berhalangan sementara. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat di pemerintahan desa dengan mengatur penetapan Pelaksana Harian Kepala Desa dan tata caranya sebagai pedoman pelaksanaan tugas ketika Kepala Desa berhalangan sementara. Ketentuan substansial mencakup: - Penambahan definisi Pelaksana Harian Kepala Desa sebagai seseorang yang ditetapkan oleh Bupati untuk melaksanakan tugas Kepala Desa saat berhalangan sementara dalam waktu lebih dari satu hingga tiga bulan. - Penghapusan fungsi Sekretaris Desa terkait pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang pemerintahan. - Pengaturan mengenai penunjukan Pelaksana Harian Kepala Desa, di mana jika Kepala Desa berhalangan sementara lebih dari satu bulan, Sekretaris Desa dengan persetujuan BPD mengajukan calon Pelaksana Harian kepada Bupati untuk ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(-)

(-)