Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 68 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 68 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 68/2024 · Permendikbudriset No. 68 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 68 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2024Tanggal Penetapan:16 Oktober 2024
Statuta Kelembagaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaStatuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku17 Oktober 2024
Tanggal Penetapan16 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1924).

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPN “Veteran” Jakarta). Statuta ini menjadi landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UPN “Veteran” Jakarta. UPN “Veteran” Jakarta berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan prinsip dasar pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilandasi nilai universal dan objektif, penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang dilandasi keimanan, kebebasan, dan tanggung jawab akademik, serta peningkatan tata kelola yang baik melalui manajemen mandiri, modern, dan berkelanjutan. UPN “Veteran” Jakarta memiliki visi menjadi universitas unggul berkualitas internasional yang inovatif, berdaya saing, dan beridentitas bela negara. UPN “Veteran” Jakarta menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi, serta dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. Penerimaan mahasiswa baru dilakukan melalui jalur seleksi nasional dan seleksi mandiri, dengan alokasi seleksi mandiri paling banyak 40% yang diprioritaskan bagi Keluarga Besar UPN "Veteran" Jakarta. Bahasa Indonesia wajib menjadi bahasa pengantar, namun bahasa asing dapat digunakan. Penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dilakukan secara berkala. UPN “Veteran” Jakarta juga melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari tridharma perguruan tinggi. Kode etik disusun untuk dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan, dan pelanggaran terhadap kode etik dikenakan sanksi. Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dijunjung tinggi. Organisasi UPN “Veteran” Jakarta terdiri atas Senat, Pemimpin (Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Senat menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik. Pemimpin (Rektor) menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan universitas. Satuan Pengawas Internal menjalankan fungsi pengawasan nonakademik. Dewan Pertimbangan memberikan pertimbangan nonakademik untuk membantu pengembangan universitas. Sistem pengelolaan meliputi tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organisasi, sistem pengendalian dan pengawasan internal, kepegawaian, pengelolaan sarana dan prasarana, serta pengelolaan anggaran. Sistem penjaminan mutu terdiri atas sistem penjaminan mutu internal dan eksternal. Bentuk peraturan di UPN “Veteran” Jakarta terdiri atas peraturan Senat dan peraturan Rektor. Pendanaan UPN “Veteran” Jakarta dapat berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan sumber lain yang sah. UPN “Veteran” Jakarta dapat menjalin kerja sama akademik dan nonakademik dengan pihak lain dari dalam dan luar negeri.

1. Organ UPN “Veteran” Jakarta yang telah ada tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan dilakukan penyesuaian organ UPN “Veteran” Jakarta berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pimpinan organ UPN “Veteran” Jakarta yang telah ada tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya pimpinan organ sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 3. Semua kegiatan akademik dan nonakademik yang sedang diselenggarakan tetap diselenggarakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 4. Penyesuaian organ dan pimpinan organ UPN “Veteran” Jakarta dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)