Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 18 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 18 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 18/2004 · Perda Kabupaten Kebumen No. 18 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 18 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2004Tanggal Penetapan:1 Juni 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku08 Juni 2004
Tanggal Penetapan01 Juni 2004
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan kelembagaan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri terkait. Peraturan ini mengatur pembentukan organisasi dan tata kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Kebumen, yang merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD. Sekretariat DPRD bertugas melaksanakan urusan persidangan, ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, keuangan, informasi, dan publikasi kegiatan DPRD. Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Risalah, Bagian Umum, Bagian Informasi, Bagian Keuangan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung operasional DPRD. Sekretaris DPRD bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah.

(-)

(-)