Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan kelembagaan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri terkait. Peraturan ini mengatur pembentukan organisasi dan tata kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Kebumen, yang merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD. Sekretariat DPRD bertugas melaksanakan urusan persidangan, ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, keuangan, informasi, dan publikasi kegiatan DPRD. Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Risalah, Bagian Umum, Bagian Informasi, Bagian Keuangan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung operasional DPRD. Sekretaris DPRD bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah.