Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Kebijakan Perencanaan Pertahanan Negara Tahun 2011

Juga dikenal sebagai: Permenhan 9/2010 · Permenhan No. 9 Tahun 2010 · Permenhan Nomor 9 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2010Tanggal Penetapan:9 Juli 2010
Kebijakan Umum PemerintahPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaKebijakan Perencanaan Pertahanan Negara Tahun 2011
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku09 Juli 2010
Tanggal Penetapan09 Juli 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 09 Tahun 2010 tentang Kebijakan Perencanaan Pertahanan Negara Tahun 2011 disusun untuk menata struktur dan postur pertahanan negara dalam menghadapi resesi keuangan global. Kebijakan ini bertujuan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Kebijakan ini berpedoman pada Rencana Strategis Pertahanan Negara Tahun 2010-2014 dan Pagu Indikatif RKP Tahun 2011. Prioritas pembangunan pertahanan diarahkan untuk pemenuhan hak prajurit dan kebutuhan mendesak, dengan fokus pada modernisasi alutsista, peningkatan profesionalisme SDM, dan pemberdayaan industri pertahanan nasional. Kebijakan ini juga mencakup peningkatan rasa aman masyarakat dan modernisasi deteksi dini keamanan nasional.

(-)

(-)