Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2015 tentang Statuta Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Surabaya

Juga dikenal sebagai: Permenhub 88/2015 · Permenhub No. 88 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 88 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2015Tanggal Penetapan:6 Mei 2015
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStatuta Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Surabaya
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku25 Mei 2015
Tanggal Penetapan06 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 68 Tahun 2013; 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 86 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Surabaya.

Peraturan Menteri Perhubungan ini menetapkan Statuta Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Surabaya. Statuta ini bertujuan untuk memberikan pedoman dasar dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di ATKP Surabaya, serta menjadi rujukan dalam mengembangkan peraturan umum, peraturan akademik, dan tata cara operasional. ATKP Surabaya adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi berbasis kompetensi di bidang penerbangan. Pendidikan yang diselenggarakan meliputi program Diploma I, II, dan III di bidang penerbangan, dengan program studi seperti Teknik Telekomunikasi dan Navigasi Udara, Teknik Listrik Bandara, dan Lalu Lintas Udara. Kurikulum pendidikan berbasis kompetensi dan ditinjau secara berkala. Peraturan ini juga mengatur tentang kegiatan ko-kurikuler dan ekstra kurikuler, kalender akademik, penerimaan peserta didik, tata cara penyelenggaraan pembelajaran, bahasa pengantar, penilaian hasil belajar, ijazah dan sertifikat, wisuda dan pelantikan, serta penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Kebebasan akademik dan otonomi keilmuan dijamin untuk melaksanakan kegiatan ilmiah terkait pendidikan, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga. ATKP Surabaya juga dapat memberikan gelar dan penghargaan kepada pihak-pihak yang berprestasi atau berjasa terhadap pendidikan di ATKP Surabaya. Sistem pengelolaan ATKP Surabaya meliputi organ-organ seperti Direktur dan Pembantu Direktur, Senat, Dewan Pengawas, Satuan Pemeriksaan Intern, Satuan Penjaminan Mutu, Unsur Pelaksana Akademik, dan Unit Penunjang. Peraturan ini juga mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural, serta ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan, peserta diklat, ketarunaan, alumni, kerja sama, dan pembiayaan.

(-)

(-)