Peraturan Menteri ini mengatur tentang fasilitas Kartu Elektronik Sistem Perlintasan Keimigrasian (EIS-I Card) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Fasilitas dan Kemudahan Keimigrasian di Kawasan Ekonomi Khusus.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pemberian EIS-I Card kepada WNI dan WNA untuk masuk Wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi berdasarkan permohonan.
- Persyaratan untuk memperoleh EIS-I Card bagi WNI meliputi kepemilikan dokumen perjalanan yang sah, tidak termasuk dalam daftar Pencegahan, memperoleh rekomendasi dari Administrator KEK, dan membayar biaya yang sesuai.
- Persyaratan untuk memperoleh EIS-I Card bagi WNA meliputi kepemilikan paspor yang sah, tidak termasuk dalam daftar Penangkalan, merupakan pemegang izin tinggal tetap atau terbatas dengan multiple re-entry permit, pemegang Visa kunjungan beberapa kali perjalanan, atau pemegang bebas Visa kunjungan, memperoleh rekomendasi dari Administrator KEK, dan membayar biaya yang sesuai.
- Masa berlaku EIS-I Card adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun.
- Hak pemegang EIS-I Card adalah diberikan kemudahan untuk masuk atau keluar Wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang telah dilengkapi dengan mesin pembaca EIS-I Card dan dikecualikan dari kewajiban mengisi kartu kedatangan/keberangkatan.
- Kewajiban pemegang EIS-I Card adalah membawa paspor atau dokumen perjalanan, mengajukan penggantian jika EIS-I Card hilang, dan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang telah ditentukan.