Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 161 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 161 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik atau Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Fiji On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic Or Service Passports)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 161/2014 · PERPRES No. 161 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 161 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik atau Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Fiji On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic Or Service Passports)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji mengenai pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik atau dinas. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 18 Juni 2014 di Nadi, Fiji. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat hubungan diplomatik dan memfasilitasi perjalanan bagi pejabat diplomatik kedua negara. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengesahan persetujuan yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, dengan ketentuan bahwa jika terjadi perbedaan penafsiran, naskah dalam Bahasa Inggris yang berlaku.

(-)

(-)