Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Flores Timur Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Flores Timur 5/2022 · Perda Kabupaten Flores Timur No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Flores Timur Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2022Tanggal Penetapan:27 Oktober 2022
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Flores Timur
Tanggal Berlaku27 Oktober 2022
Tanggal Penetapan27 Oktober 2022
Tempat PenetapanLarantuka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 0078).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2022. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD.

Secara substansial, peraturan ini mengubah APBD Tahun Anggaran 2022 yang semula sebesar Rp1.106.320.970.565,- menjadi Rp1.145.795.657.659,-. Perubahan tersebut meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp1.105.565.803.666,-, belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp1.141.795.657.659,-, dan pembiayaan daerah setelah perubahan menjadi Rp40.229.853.993,- untuk penerimaan pembiayaan dan Rp4.000.000.000,- untuk pengeluaran pembiayaan.

Peraturan ini juga mengatur sumber-sumber pendapatan daerah, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Selain itu, peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya akan dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

(-)

(-)