Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pohuwato 4/2023 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2023Tanggal Penetapan:28 Juli 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Pohuwato
Tanggal Berlaku28 Juli 2023
Tanggal Penetapan28 Juli 2023
Tempat PenetapanMarisa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 4 Tahun 2023 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2022 menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 902.175.682.605,43 dan belanja sebesar Rp. 987.618.609.570,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (85.442.926.964,57). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 116.353.065.754,87 dan pengeluaran sebesar Rp 114.876.757.532,87.

Neraca per 31 Desember 2022 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.470.066.352.160,26, jumlah kewajiban sebesar Rp. 160.750.421.071,95, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.309.315.931.088,31.

Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022 menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp. 29.521.084.502,30.

Laporan operasional untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022 mencatat pendapatan-LO sebesar Rp. 856.948.229.835,91 dan beban sebesar Rp. 885.395.856.935,05, sehingga terdapat defisit-LO sebesar Rp. (30.498.479.695,13).

Laporan perubahan saldo anggaran lebih untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022 menunjukkan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp. 29.433.830.568,30.

Laporan perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022 menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp. 1.309.315.931.088,31.

Catatan atas laporan keuangan tahun anggaran 2022 memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga menetapkan bahwa Bupati Pohuwato akan menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

(-)

(-)