Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai landasan hukum untuk pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Pemalang. Tujuannya adalah mencegah pertumbuhan perumahan kumuh baru dan meningkatkan kualitas perumahan yang sudah ada agar layak huni, aman, sehat, serasi, dan teratur. Pemerintah Daerah memiliki tugas merumuskan kebijakan, melakukan survei dan pendataan, memberdayakan masyarakat, membangun kawasan permukiman yang layak, memberikan bantuan sosial, membina peran masyarakat, dan menyediakan pertanahan. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pengawasan dan pengendalian perizinan, standar teknis, dan kelaikan fungsi perumahan dan permukiman, serta memberikan pendampingan dan pelayanan informasi kepada masyarakat. Koordinasi dengan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi dilakukan untuk sinkronisasi kebijakan dan permohonan bantuan teknis. Kriteria kekumuhan meliputi kondisi bangunan, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase, pengelolaan air limbah dan persampahan, serta proteksi kebakaran. Tipologi perumahan kumuh dikelompokkan berdasarkan lokasi geografis (tepi air, dataran, perbukitan, rawan bencana).