Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 17/2017 · Perda Kabupaten Pemalang No. 17 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2017Tanggal Penetapan:25 September 2017
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku25 September 2017
Tanggal Penetapan25 September 2017
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12).

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai landasan hukum untuk pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Pemalang. Tujuannya adalah mencegah pertumbuhan perumahan kumuh baru dan meningkatkan kualitas perumahan yang sudah ada agar layak huni, aman, sehat, serasi, dan teratur. Pemerintah Daerah memiliki tugas merumuskan kebijakan, melakukan survei dan pendataan, memberdayakan masyarakat, membangun kawasan permukiman yang layak, memberikan bantuan sosial, membina peran masyarakat, dan menyediakan pertanahan. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pengawasan dan pengendalian perizinan, standar teknis, dan kelaikan fungsi perumahan dan permukiman, serta memberikan pendampingan dan pelayanan informasi kepada masyarakat. Koordinasi dengan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi dilakukan untuk sinkronisasi kebijakan dan permohonan bantuan teknis. Kriteria kekumuhan meliputi kondisi bangunan, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase, pengelolaan air limbah dan persampahan, serta proteksi kebakaran. Tipologi perumahan kumuh dikelompokkan berdasarkan lokasi geografis (tepi air, dataran, perbukitan, rawan bencana).

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, selama masih sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, namun bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini harus disesuaikan.

1. Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 76, Pasal 77, dan Pasal 78 dikenai sanksi administratif. 2. Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).