di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2003 tentang Tata Cara Dan Teknik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 3/2003 · Perda Kota Tasikmalaya No. 3 Tahun 2003 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara dan teknik penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tasikmalaya.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, khususnya dalam penyusunan produk hukum daerah.
Ketentuan Substansial:
Raperda dapat berasal dari Kepala Daerah atau usul prakarsa DPRD. Proses penyusunan Raperda meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang teknik penyusunan dan bentuk Peraturan Daerah serta Peraturan Daerah Perubahan, yang tercantum dalam lampiran.
Sekretaris Daerah bertanggung jawab untuk mengundangkan Peraturan Daerah dalam Lembaran Daerah dan menyebarluaskan informasi mengenai Peraturan Daerah kepada masyarakat.