Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2003 tentang Tata Cara Dan Teknik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 3/2003 · Perda Kota Tasikmalaya No. 3 Tahun 2003 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2003Tanggal Penetapan:6 Februari 2003
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Dan Teknik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku06 Februari 2003
Tanggal Penetapan06 Februari 2003
Tempat PenetapanTasikmalaya

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara dan teknik penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tasikmalaya.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, khususnya dalam penyusunan produk hukum daerah.

Ketentuan Substansial:

Raperda dapat berasal dari Kepala Daerah atau usul prakarsa DPRD. Proses penyusunan Raperda meliputi:

  1. Pengambilan prakarsa oleh Bagian Organisasi dan Hukum atau Pimpinan DIBALE (Sekretaris Daerah, Sekretariat DPRD Dinas, Badan dan Kantor).
  2. Persetujuan Kepala Daerah terhadap prakarsa, disertai penjelasan konsepsi pengaturan.
  3. Konsultasi dengan Bagian Organisasi dan Hukum dan DIBALE terkait untuk pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
  4. Penyusunan Rancangan Akademik (jika diperlukan).
  5. Pembentukan Tim Asistensi Penyusunan Raperda.
  6. Konsultasi Raperda dengan Pimpinan DIBALE terkait, Perguruan Tinggi, dan organisasi lainnya.
  7. Penyampaian Raperda kepada DPRD disertai Nota Penjelasan.
  8. Pembahasan Raperda oleh DPRD.

Peraturan ini juga mengatur tentang teknik penyusunan dan bentuk Peraturan Daerah serta Peraturan Daerah Perubahan, yang tercantum dalam lampiran.

Sekretaris Daerah bertanggung jawab untuk mengundangkan Peraturan Daerah dalam Lembaran Daerah dan menyebarluaskan informasi mengenai Peraturan Daerah kepada masyarakat.

(-)

(-)