Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabanan 11/2016 · Perda Kabupaten Tabanan No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 September 2016
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan
LokasiPemerintah Kabupaten Tabanan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 September 2016
Tempat PenetapanTabanan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan di Kabupaten Tabanan. Latar belakangnya adalah bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang perlu ditangani secara serius.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewenangan dan Tanggung Jawab: Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, termasuk pelayanan, pemantauan, dan peningkatan kemampuan aparatur.
  2. Kelembagaan: Bupati membentuk Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) yang dapat berupa P2TP2A, PPT berbasis rumah sakit, PPT kecamatan, dan PPT Desa.
  3. Pelayanan PPT: PPT memberikan pelayanan yang cepat, mudah, nyaman, aman, gratis, menjaga kerahasiaan korban, serta menjamin keadilan dan kepastian hukum.
  4. Standar Pelayanan Minimal (SPM): SPM bertujuan menjamin perempuan dan anak korban kekerasan mendapatkan layanan minimal yang dibutuhkan, meliputi penanganan pengaduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum, serta pemulangan dan reintegrasi sosial.
  5. Rumah Perlindungan Sosial: Pemerintah Daerah berkewajiban membentuk Rumah Perlindungan Sosial dan/atau Rumah Aman untuk memberikan pelayanan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial.
  6. Pemantauan dan Evaluasi: Pemerintah Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.
  7. Pelaporan: Bupati bertanggung jawab membuat laporan pelaksanaan SPM dan menyampaikannya kepada Gubernur.
  8. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan terhadap pengembangan PPT dan pengawasan atas pelaksanaan SPM.
  9. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan melalui berbagai cara, seperti membentuk mitra keluarga, unit perlindungan, sosialisasi, pertolongan pertama, dan pelaporan.
  10. Pendanaan: Pendanaan untuk penyelenggaraan perlindungan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)