Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan di Kabupaten Tabanan. Latar belakangnya adalah bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang perlu ditangani secara serius.
Ketentuan Substansial:
- Kewenangan dan Tanggung Jawab: Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, termasuk pelayanan, pemantauan, dan peningkatan kemampuan aparatur.
- Kelembagaan: Bupati membentuk Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) yang dapat berupa P2TP2A, PPT berbasis rumah sakit, PPT kecamatan, dan PPT Desa.
- Pelayanan PPT: PPT memberikan pelayanan yang cepat, mudah, nyaman, aman, gratis, menjaga kerahasiaan korban, serta menjamin keadilan dan kepastian hukum.
- Standar Pelayanan Minimal (SPM): SPM bertujuan menjamin perempuan dan anak korban kekerasan mendapatkan layanan minimal yang dibutuhkan, meliputi penanganan pengaduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum, serta pemulangan dan reintegrasi sosial.
- Rumah Perlindungan Sosial: Pemerintah Daerah berkewajiban membentuk Rumah Perlindungan Sosial dan/atau Rumah Aman untuk memberikan pelayanan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial.
- Pemantauan dan Evaluasi: Pemerintah Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.
- Pelaporan: Bupati bertanggung jawab membuat laporan pelaksanaan SPM dan menyampaikannya kepada Gubernur.
- Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan terhadap pengembangan PPT dan pengawasan atas pelaksanaan SPM.
- Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan melalui berbagai cara, seperti membentuk mitra keluarga, unit perlindungan, sosialisasi, pertolongan pertama, dan pelaporan.
- Pendanaan: Pendanaan untuk penyelenggaraan perlindungan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.