Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 105 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105 Tahun 1953 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Panitia Negara Perancang Undang-Undang Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Keppres 105/1953 · Keppres No. 105 Tahun 1953 · Keppres Nomor 105 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Juni 1953
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian dan Pengangkatan Anggota Panitia Negara Perancang Undang-Undang Pertahanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Juni 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 28 Maret 1953 No. 58 tahun 1953 tentang pembentukan Panitya Negara Perantjang Undang-undang Pertahanan.

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menggantikan Letnan Kolonel Dr. Sudjono dari jabatannya sebagai Anggota Panitya Negara Perantjang Undang-undang Pertahanan karena ketidakmampuannya menjalankan tugas sehari-hari. Sebagai penggantinya, diangkat Mayor Slamet Ali Junus, yang menjabat sebagai Kepala Staf Tentara dan Territorium V Bagian V di Malang. Keputusan ini berlaku mulai 1 Juni 1953 dan merupakan perubahan dari Keputusan Presiden sebelumnya yang dikeluarkan pada tanggal 28 Maret 1953 No. 58 tahun 1953.

(-)

(-)