Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 2 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 2/2016 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 April 2016Tanggal Penetapan:19 April 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tanggal Berlaku19 April 2016
Tanggal Penetapan19 April 2016
Tempat PenetapanBenteng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang diatur dalam Pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 6 Tahun 2011. Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan kontribusi masyarakat terhadap pembangunan dan menyesuaikan tarif dengan kondisi ekonomi masyarakat. Tarif PBB-P2 kini ditetapkan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan rincian sebagai berikut: 0,12% untuk NJOP kurang dari Rp300.000.000,00; 0,15% untuk NJOP antara Rp300.000.000,00 hingga kurang dari Rp900.000.000,00; 0,17% untuk NJOP antara Rp900.000.000,00 hingga kurang dari Rp2.500.000.000,00; dan 0,2% untuk NJOP sama dengan atau lebih dari Rp2.500.000.000,00.

(-)

(-)