Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Kehutanan

Juga dikenal sebagai: Permenhut 1/2025 · Permenhut No. 1 Tahun 2025 · Permenhut Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2025Tanggal Penetapan:23 Januari 2025
Kehutanan & PerkebunanTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Kehutanan
TemaTata Naskah Dinas Kementerian Kehutanan
LokasiKementerian Kehutanan
Tanggal Berlaku07 Februari 2025
Tanggal Penetapan23 Januari 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 701).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata naskah dinas di Kementerian Kehutanan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektivitas dalam penyelenggaraan tata naskah dinas, serta adanya perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Kehutanan yang berdampak pada pedoman tata naskah dinas sebelumnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis Naskah Dinas: Naskah Dinas arahan (pengaturan, penetapan, penugasan), Naskah Dinas korespondensi (internal dan eksternal), dan Naskah Dinas khusus.
  2. Pengaturan detail mengenai susunan dan bentuk setiap jenis Naskah Dinas, termasuk penggunaan lambang negara/logo, penomoran, kertas, tinta, spasi, huruf, batas tepi, tembusan, lampiran, tanda tangan, paraf, dan cap.
  3. Proses pembuatan Naskah Dinas, baik menggunakan media rekam kertas maupun elektronik, dengan memperhatikan prinsip keamanan dan dokumentasi.
  4. Pengamanan Naskah Dinas, termasuk penentuan klasifikasi keamanan dan akses, serta perlakuan terhadap Naskah Dinas berdasarkan klasifikasi tersebut.
  5. Penetapan pejabat penanda tangan Naskah Dinas dan pemberian mandat kepada pejabat lain.
  6. Pengendalian Naskah Dinas masuk dan keluar, termasuk penerimaan, pencatatan, pengarahan, penyampaian, penggandaan, pengiriman, dan penyimpanan.

Peraturan ini menjadi acuan bagi seluruh unit kerja di Kementerian Kehutanan dalam menyusun Naskah Dinas.

(-)

(-)