Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 10/2015 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2015Tanggal Penetapan:9 November 2015
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku10 November 2015
Tanggal Penetapan09 November 2015
Tempat PenetapanAmpana

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah di Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan tujuan mewujudkan pengelolaan keuangan dan barang daerah yang baik, tertib, transparan, dan akuntabel.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Subjek dan Objek Kerugian Daerah: Menetapkan siapa saja yang dapat menjadi subjek kerugian daerah (bendahara, pegawai bukan bendahara, pihak ketiga) dan apa saja yang menjadi objek kerugian (uang dan barang).
  2. Informasi, Pelaporan, dan Pemeriksaan: Mengatur mekanisme pelaporan indikasi kerugian daerah dan proses pemeriksaan oleh Inspektorat.
  3. Majelis Pertimbangan TP-TGR: Pembentukan dan tugas Majelis Pertimbangan TP-TGR untuk membantu Bupati dalam memproses penyelesaian kerugian daerah. Majelis ini bertugas menginventarisasi kasus, menghitung kerugian, memverifikasi bukti, dan memberikan pertimbangan kepada Bupati.
  4. Penyelesaian TP-TGR: Mengatur tata cara penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR), termasuk upaya damai, tuntutan ganti rugi biasa, dan penyelesaian kerugian barang daerah.
  5. Daluwarsa: Menetapkan jangka waktu daluwarsa untuk tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
  6. Penghapusan dan Pembebasan: Mengatur kondisi di mana kerugian daerah dapat dihapuskan atau diberikan pembebasan.
  7. Penyetoran: Mengatur tata cara penyetoran/pengembalian kerugian daerah ke Kas Daerah.

Peraturan ini memberikan landasan hukum dalam pengelolaan keuangan dan barang daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan tersebut.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Majelis Pertimbangan TP-TGR yang telah ada tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terbentuknya Majelis Pertimbangan TP-TGR sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

1. Bendahara yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian Daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Atasan langsung bendahara atau kepala SKPD/unit kerja yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Pegawai Negeri Sipil bukan bendahara atau pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil. 4. Atasan langsung Pegawai Negeri Sipil bukan bendahara, atau pejabat lain atau Kepala SKPD/unit kerja yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.