di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-04.IN.04.02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Juga dikenal sebagai: Permenkumham M.HH-04.IN.04.02/2011 · Permenkumham No. M.HH-04.IN.04.02 Tahun 2011 · Permenkumham Nomor M.HH-04.IN.04.02 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menjamin hak memperoleh informasi sebagai hak asasi manusia dan untuk mendukung keterbukaan informasi publik sebagai ciri penting negara demokratis. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di bidang hukum dan hak asasi manusia yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik. Informasi publik harus dapat diakses dengan cepat, tepat waktu, dan biaya ringan, kecuali informasi yang dikecualikan. PPID juga bertugas mengkoordinasikan pengumpulan informasi dari setiap unit kerja dan memastikan pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala.