Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan melalui mekanisme penyesuaian (inpassing). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (7) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2018.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Persyaratan Penyesuaian/Inpassing: PNS harus memenuhi persyaratan seperti status PNS, integritas dan moralitas yang baik, kesehatan jasmani dan rohani, minimal berijazah Diploma II, pangkat minimal pengatur muda tingkat I (golongan ruang II/b), nilai prestasi kerja minimal baik dalam 2 tahun terakhir, dan memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan.
- Angka Kredit: Pengangkatan didasarkan pada angka kredit kumulatif sesuai masa kerja, golongan ruang, dan tingkat pendidikan terakhir. Angka kredit ini menjadi dasar penetapan jenjang jabatan.
- Tata Cara Penyesuaian/Inpassing:
- Di Lingkungan Kementerian: Pimpinan unit kerja mengidentifikasi PNS yang memenuhi syarat dan mengusulkannya kepada pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang kesekretariatan pada Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional. Pejabat tersebut melakukan verifikasi dan penilaian, kemudian menyampaikan usulan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian.
- Di Lingkungan Pemerintah Daerah: Pimpinan unit kerja mengidentifikasi PNS yang memenuhi syarat dan mengusulkannya kepada sekretaris daerah. Sekretaris daerah melakukan verifikasi dan penilaian, lalu meminta pertimbangan teknis dari Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian sebelum mengusulkan penetapan pengangkatan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian daerah.
- Pengangkatan: Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian atau daerah menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional melalui keputusan.