Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pertanian Dan Perkebunan Kabupaten Gorontalo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo 2/2014 · Perda Kabupaten Gorontalo No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Maret 2014
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPeraturan Daerah Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pertanian Dan Perkebunan Kabupaten Gorontalo
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Maret 2014
Tempat PenetapanLimboto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan, dan Perkebunan Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gerontalo Nomor 21); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan, dan Perkebunan Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2011 Nomor 10);

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyelenggarakan urusan bidang pertanian tanaman pangan dan perkebunan sebagai salah satu urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Pembentukan organisasi perangkat daerah ini memperhatikan aspek koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, serta komunikasi kelembagaan antara pemerintah pusat dan daerah. Perubahan nama organisasi dan tata kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Perkebunan menjadi Dinas Pertanian dan Perkebunan juga menjadi latar belakang pembentukan peraturan ini.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Gorontalo. Dinas ini merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.

Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian, serta Penyusunan Program), Bidang Prasarana dan Sarana, Bidang Perkebunan, Bidang Tanaman Pangan, Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Penjabaran tugas dan fungsi Dinas, Sekretaris, Sub-sub Bagian, Bidang-bidang, dan Seksi-Seksi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

(-)

(-)