di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang 2/2024 · Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2020. Perubahan ini meliputi susunan Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Daerah, Badan Daerah Kabupaten, dan Kecamatan.
Dinas Daerah terdiri atas berbagai dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, sosial, tenaga kerja dan transmigrasi, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, lingkungan hidup, kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan kampung, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi dan perdagangan, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, kepemudaan olahraga dan pariwisata, perikanan, ketahanan pangan, tanaman pangan holtikultura dan perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan, pemadam kebakaran dan penyelamatan, perpustakaan dan kearsipan.
Badan Daerah Kabupaten terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah.