di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2015 tentang Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Juga dikenal sebagai: PERPRES 49/2015 · PERPRES No. 49 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 49 Tahun 2015
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan, dengan tujuan mengatur Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan riset dan teknologi. LAPAN memiliki tugas utama dalam penelitian dan pengembangan kedirgantaraan serta penyelenggaraan keantariksaan. Fungsi LAPAN meliputi penyusunan kebijakan nasional, pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pengoordinasian kegiatan fungsional, serta pengawasan dan pelaporan di bidang sains antariksa, teknologi penerbangan, dan penginderaan jauh. Struktur organisasi LAPAN terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung pelaksanaan tugas LAPAN.