Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2018 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian

Juga dikenal sebagai: Permenhub 44/2018 · Permenhub No. 44 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 44 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 2018Tanggal Penetapan:14 Mei 2018
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPersyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku17 Mei 2018
Tanggal Penetapan14 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dan menyesuaikan perkembangan teknologi perkeretaapian. Peraturan ini mengatur persyaratan teknis peralatan persinyalan perkeretaapian yang meliputi sinyal, tanda, dan marka. Peralatan persinyalan harus dilengkapi dengan sistem pengendalian dan pengawasan perjalanan kereta api terpusat, perangkat sistem keselamatan kereta api otomatis, sistem peringatan dini untuk bencana, dan pengaman perlintasan sebidang. Penggunaan peralatan persinyalan disesuaikan dengan sistem pengoperasian sarana perkeretaapian dan rencana operasi kereta api. Penyelenggara prasarana dan sarana perkeretaapian dapat membuat standar operasional dan prosedur mengenai tanda dan marka dengan persetujuan Direktur Jenderal.

(-)

(-)