Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gowa 9/2011 · Perda Kabupaten Gowa No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2011Tanggal Penetapan:9 Mei 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Restoran
LokasiPemerintah Kabupaten Gowa
Tanggal Berlaku09 Mei 2011
Tanggal Penetapan09 Mei 2011
Tempat PenetapanSungguminasa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1961 tentang Pemungutan Pajak Pembangunan I. 2. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1961 tentang Pemungutan dan Penagihan Pajak izin Rumah Kopi. 3. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pajak Pembangunan I dalam wilayah Kabupaten Dati II Gowa. 4. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran. 5. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran.

Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 09 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran menetapkan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran di wilayah Kabupaten Gowa. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa Pajak Restoran merupakan jenis pajak daerah.

Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi pembeli di tempat pelayanan atau di tempat lain. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran, sementara Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran, dengan tarif pajak sebesar 10%. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak, tata cara pemungutan, insentif pemungutan, surat tagihan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, kedaluwarsa penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, pembetulan, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, keberatan dan banding, sanksi administratif, ketentuan pidana, dan penyidikan.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Bupati untuk menetapkan berbagai ketentuan lebih lanjut terkait pelaksanaan pemungutan pajak restoran, termasuk tata cara pengisian dan penyampaian SPTPD, pemberian insentif, tata cara pembayaran dan penagihan, serta penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa.

(-)

1. Jumlah kekurangan pajak dalam SKPDKB dikenakan bunga 2% per bulan (maksimal 24 bulan). 2. Kekurangan pajak dalam SKPDKBT dikenakan kenaikan 100%. 3. Kekurangan pajak dalam SKPDKB karena SPTPD tidak dipenuhi dikenakan kenaikan 25% ditambah bunga 2% per bulan (maksimal 24 bulan). 4. Kekurangan pajak dalam STPD dikenakan bunga 2% per bulan (maksimal 15 bulan). 5. Keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian dikenakan denda 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pajak yang telah dibayar. 6. Jika mengajukan banding dan ditolak atau dikabulkan sebagian, dikenakan sanksi administrasi 100% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi pembayaran pajak yang telah dibayar.