Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 15 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 15/2023 · Perda Kabupaten Karawang No. 15 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 15 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2023Tanggal Penetapan:21 Desember 2023
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKesejahteraan Lanjut Usia
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku21 Desember 2023
Tanggal Penetapan21 Desember 2023
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kesejahteraan lanjut usia di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah pengakuan bahwa lanjut usia memiliki hak dan kewajiban yang sama serta potensi yang perlu dikembangkan. Pertumbuhan jumlah lanjut usia yang meningkat memerlukan perhatian lebih dalam peningkatan kesejahteraan mereka.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperpanjang usia harapan hidup dan masa produktif lanjut usia, mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan, memelihara nilai budaya dan kekerabatan, meningkatkan dukungan pemerintah dan masyarakat, serta meningkatkan pengetahuan keluarga lanjut usia.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Hak dan kewajiban lanjut usia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Peningkatan kesejahteraan sosial melalui pelayanan keagamaan, kesehatan, kesempatan kerja, pendidikan, kemudahan fasilitas umum, bantuan hukum, perlindungan sosial, dan bantuan sosial.
  3. Pelayanan ditujukan bagi Lanjut Usia Potensial dan Tidak Potensial dengan cakupan yang berbeda.
  4. Pengaturan mengenai pelayanan keagamaan, kesehatan, kesempatan kerja (sektor formal dan non formal), pendidikan dan pelatihan, kemudahan penggunaan fasilitas umum (termasuk aksesibilitas), pemberian bantuan hukum, perlindungan sosial, dan bantuan sosial.
  5. Pembentukan dan peran BKL, Karang Werdha, dan Posyandu Lansia.
  6. Peran serta masyarakat dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial Lansia.
  7. Pemberian penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial Lansia.
  8. Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.
  9. Pembiayaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

1. Sarana dan prasarana umum yang telah ada dan belum dilengkapi dengan aksesibilitas wajib dilengkapi dengan aksesibilitas paling lambat 4 (empat) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Peraturan pelaksana atas Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang atau badan/atau organisasi atau lembaga yang dengan sengaja tidak menyediakan aksesibilitas bagi lanjut usia dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan c. pencabutan izin.