Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KKMP/KDMP). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan arahan Presiden dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan tujuan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Bank Pemerintah dapat memberikan pembiayaan berupa pinjaman kepada KKMP/KDMP setelah mendapat persetujuan dari bupati/wali kota atau kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah pembangunan kelurahan/musyawarah Desa. Persetujuan ini termasuk penggunaan Dana Desa atau Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH) untuk mendukung pengembalian pinjaman.
- Pinjaman diberikan untuk kegiatan kantor koperasi, pengadaan sembilan bahan pokok, simpan pinjam, klinik Desa/Kelurahan, apotek Desa/Kelurahan, pergudangan (cold storage), dan/atau logistik Desa/Kelurahan.
- Menteri Keuangan menetapkan pejabat perbendaharaan yang bertanggung jawab atas penempatan Dana Desa atau DAU/DBH untuk mendukung pengembalian pinjaman.
- Skema pinjaman meliputi plafon pinjaman maksimal Rp3.000.000.000,00 per KKMP/KDMP, suku bunga/margin/bagi hasil 6% per tahun, jangka waktu pinjaman maksimal 72 bulan, masa tenggang 6-8 bulan, dan pembayaran angsuran bulanan.
- KKMP/KDMP yang menerima pinjaman harus memenuhi kriteria minimal seperti berbadan hukum koperasi, memiliki nomor induk koperasi, rekening bank atas nama koperasi, nomor pokok wajib pajak, nomor induk berusaha, dan proposal bisnis.
- Ketua pengurus KKMP/KDMP mengajukan usulan pinjaman kepada Bank dengan persetujuan bupati/wali kota atau kepala Desa, disertai proposal rencana bisnis.
- Bank melakukan penilaian kelayakan pinjaman dan membuat Perjanjian Pinjaman dengan KKMP/KDMP yang memuat besaran pinjaman, tujuan pinjaman, jangka waktu, masa tenggang, suku bunga, tahapan pencairan, besaran angsuran, dan Jatuh Tempo Pinjaman.
- Dalam hal dana pada Rekening Pembayaran Pinjaman tidak mencukupi, Bank menyampaikan permohonan penempatan dana kepada KPA BUN Pengelola Dana Desa atau KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum, yang bersumber dari Dana Desa atau DAU/DBH.
Peraturan ini juga mengatur mengenai akuntansi dan pelaporan terkait penempatan dana untuk pengembalian pinjaman.