Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 60 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Komunikasi, Informasi dan Kehumasan Kabupaten Bone Bolango

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 60/2007 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 60 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 60 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2007Tanggal Penetapan:24 September 2007
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Komunikasi, Informasi dan Kehumasan Kabupaten Bone Bolango
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku24 September 2007
Tanggal Penetapan24 September 2007
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Data Elektronik.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Badan Komunikasi, Informasi dan Kehumasan Kabupaten Bone Bolango. Latar belakang pembentukan badan ini adalah untuk melaksanakan otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.

Ketentuan Substansial:

Badan ini merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dan bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Tugas badan ini adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kearsipan, sistem informasi, dan kehumasan. Fungsi badan meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah.

Organisasi Badan terdiri dari:

  • Kepala Badan
  • Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; Program dan Keuangan; Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan)
  • Bidang Kearsipan (dengan Sub Bidang Pengembangan Kearsipan; Pengolahan Arsip Statis dan Inaktif)
  • Bidang Sistem Informasi dan Peliputan (dengan Sub Bidang Sistem Informasi; Peliputan dan Pemberitaan)
  • Bidang Aplikasi, Telematika dan Sandi Telekomunikasi (dengan Sub Bidang Piranti Lunak dan Piranti Keras; Sandi Telekomunikasi)
  • Kelompok Jabatan Fungsional

Peraturan Kepala Daerah akan menjabarkan lebih lanjut tugas dan fungsi badan, sekretariat, bidang-bidang, dan sub-sub bidang. Pada organisasi badan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) berdasarkan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Badan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah atas usul Sekretaris Daerah.

(-)

(-)