di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Komunikasi, Informasi dan Kehumasan Kabupaten Bone Bolango
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 60/2007 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 60 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 60 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Badan Komunikasi, Informasi dan Kehumasan Kabupaten Bone Bolango. Latar belakang pembentukan badan ini adalah untuk melaksanakan otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Ketentuan Substansial:
Badan ini merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dan bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Tugas badan ini adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kearsipan, sistem informasi, dan kehumasan. Fungsi badan meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah.
Organisasi Badan terdiri dari:
Peraturan Kepala Daerah akan menjabarkan lebih lanjut tugas dan fungsi badan, sekretariat, bidang-bidang, dan sub-sub bidang. Pada organisasi badan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) berdasarkan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Badan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah atas usul Sekretaris Daerah.