Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 49 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 49 Tahun 1957 tentang Pengesahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tentang Penetapan Berlakunya Mutatis Mutandis Bagi Pegawai Daerah Istimewa Yogyakarta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1952 Tentang Daftar Susunan Pengangkatan Dan Kenaikan Pangkat

Juga dikenal sebagai: Keppres 49/1957 · Keppres No. 49 Tahun 1957 · Keppres Nomor 49 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Maret 1957
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tentang Penetapan Berlakunya Mutatis Mutandis Bagi Pegawai Daerah Istimewa Yogyakarta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1952 Tentang Daftar Susunan Pengangkatan Dan Kenaikan Pangkat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Maret 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengesahkan berlakunya Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1952 tentang "Daftar Susunan Pangkat dan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil" bagi Pegawai Daerah Istimewa Yogyakarta.

Keputusan Presiden ini mengesahkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta No. 22/1956 tanggal 25 Oktober 1956. Keputusan tersebut menetapkan bahwa Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1952 tentang Daftar Susunan Pangkat dan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil berlaku secara mutatis mutandis bagi pegawai-pegawai di Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakang dari keputusan ini adalah usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta dan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)